Pekanbaru, Media Sumbar – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) mendesak Polda Riau dan Polisi Militer untuk bertindak tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum TNI AU, Supriadi alias Cupling, dalam praktik penimbunan minyak ilegal. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah menunggu berlakunya Undang-Undang TNI yang baru, yang seharusnya memperketat pengawasan terhadap personel militer.(04/04/25)
Rabbi Fernanda, Paralegal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) IMM Riau sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum UMRI, menegaskan bahwa praktik penimbunan minyak ilegal ini merupakan bentuk penyimpangan serius yang merugikan negara dan masyarakat.
“Saat Undang-Undang TNI tinggal menghitung hari untuk dijalankan, kita justru kembali melihat adanya oknum TNI yang terlibat dalam pusaran bisnis haram seperti penimbunan minyak. Ini jelas mencederai supremasi hukum dan harus segera ditindak dengan tegas,” ujar Rabbi Fernanda.
Salah satu SPBU yang terpantau jadi tempat Cupling mengambil BBM bersubsidi adalah SPBU 14.282.683 Tabek Gadang Kota Pekanbaru.Di SPBU Tabek Gadang ini,mobil pengangkut minyak Cupling dengan Nopol BA.9732 HU tampak antri.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum TNI AU ini dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. Pasal 406 KUHP, tentang perusakan atau penggelapan barang milik negara, jika terbukti bahan bakar yang ditimbun merupakan milik atau subsidi pemerintah.
3. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperketat sanksi terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
4. Pasal 8 UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang mengatur pelanggaran disiplin bagi anggota TNI yang melakukan tindakan tidak sesuai kode etik dan hukum yang berlaku.
Tuntutan Mahasiswa
Mahasiswa Fakultas Hukum UMRI menegaskan bahwa aparat penegak hukum, baik Polda Riau maupun Polisi Militer, harus segera bertindak untuk mengusut kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami mendesak agar tidak ada impunitas bagi oknum yang terlibat dalam kejahatan ekonomi ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik kepada masyarakat sipil maupun anggota TNI yang melanggar aturan,” tambah Rabbi Fernanda.
Masyarakat menanti tindakan konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap tuntas kasus ini, sehingga praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat dapat diberantas secara menyeluruh.(Rb)